Menuju konten utama

Ketua GMPG: Praperadilan Novanto Simbol Matinya Keadilan

Tokoh muda Golkar Ahmad Dolly Kurnia menilai hakim sidang praperadilan Setya Novanto layak dianggap sebagai simbol matinya keadilan di Indonesia.

Ketua GMPG: Praperadilan Novanto Simbol Matinya Keadilan
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Dolly Kurnia mengecam keputusan Hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Dia menilai kemenangan Novanto, yang diputuskan pada hari ini, tersebut merupakan simbol matinya hukum di Indonesia.

"Hakim Cepi Iskandar bisa kita nobatkan sebagai simbol matinya hukum dan keadilan di Indonesia," kata Dolly saat dihubungi Tirto pada Jumat (29/9/2017).

Putusan Hakim Cepi Iskandar, pada sore hari ini, membatalkan penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, menurut Dolly, kemenangan Novanto di sidang praperadilan itu merupakan bencana bagi penegakan korupsi di Indonesia. Putusan Hakim Cepi itu, menurut dia, juga memperlihatkan hukum di Indonesia masih tersandera kepentingan politik.

"Bayangkan, sebuah putusan praperadilan sudah bisa ditentukan dan diketahui sebelum putusan dilakukan di dalam ruang sidang. Sidang-sidang di praperadilan itu berarti cuma sandiwara saja," kata Dolly.

Pernyataan Dolly itu merujuk pada tiga fakta selama sidang praperadilan Novanto berjalan. Pertama, diabaikannya dua permohonan intervensi. Kedua, pengambilan putusan menolak eksepsi KPK yang didahului dengan konsultasi ke Ketua PN. Ketiga, ditolaknya permohonan KPK untuk memperdengarkan bukti rekaman di persidangan.

Selain itu, kata Dolly, ada dugaan telah terjadi pertemuan khusus antara Novanto dan Ketua Mahkamah Agung di Surabaya pada 22 Juli 2017. Meski tuduhan itu telah dibantah kedua belah pihak, Dolly mengatakan, "Dengan dimenangkannya praperadilan Novanto hari ini, berarti informasi-informasi dan dugaan di atas bukanlah isapan jempol. Berjalannya skenario konspirasi politik dan ekonomi memang terjadi adanya."

Hari ini Hakim PN Jaksel Cepi Iskandar resmi memenangkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Ia menilai penetapan tersangka Novanto tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto yang dibuat berdasarkan surat nomor ‪310/23/07/2017‬ tanggal 18 Juli dinyatakan tidak sah," kata Hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, (29/9/2017).

Menurut Hakim Cepi, "Penetapan yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentuang perundang-undangan nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."

Baca juga artikel terkait SIDANG PRAPERADILAN SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom