Menuju konten utama

KPK Masih Punya Peluang Tetapkan Setnov sebagai Tersangka

Putusan praperadilan yang memenangkan Setya Novanto tidak menggugurkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana.

KPK Masih Punya Peluang Tetapkan Setnov sebagai Tersangka
Pengunjuk rasa membawa poster Ketua DPR Setya Novanto saat aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017). ANTARA FOTO/Makna Zaezar

tirto.id - Putusan hakim tunggal Cepi Iskandar telah memenangkan Setya Novanto dalam praperadilan penetapan tersangka kasus e-KTP. Meski demikian, KPK dinilai masih tetap dapat menetapkan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka.

“KPK sah saja menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka sepanjang memiliki kecukupan alat bukti, yaitu minimal 2 (dua) alat bukti sah,” demikian diungkapkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Jumat (30/9/2017), melalui rilis yang diterima Tirto.

Sebelumnya, hakim Cepi Iskandar menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Setya Novanto tidak sah karena dilakukan pada awal penyidikan. Menurut hakim, hal itu menyimpangi Pasal 44 UU KPK.

Padahal jika dirunut, penetapan tersangka terhadap Novanto dilakukan melalui pengembangan kasus yang kesimpulannya adalah telah diperoleh minimum 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

PSHK menjelaskan, praperadilan Setya Novanto hanya menguji apakah penetapan tersangka terhadap dirinya sah atau tidak. Hakim, dalam konteks ini menurut Perma No. 4 Tahun 2016, hanya menguji "aspek formil" dari minimal 2 (dua) alat bukti yang sah yang dimiliki. Dengan begitu, penentuan bersalah atau tidaknya Setya Novanto nanti akan dilakukan pada pemeriksaan pokok perkara.

“Artinya, putusan praperadilan ini tidak menggugurkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana,” lanjutnya.

Karenanya, peluang bagi KPK untuk menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka masih sangat terbuka. Hal itu sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan MA No. 4 Tahun 2016. Untuk itu, PSHK mengimbau KPK untuk segara menyidangkan kasus yang menyeret Setya Novanto itu.

“Apabila menetapkan SN [Setya Novanto] kembali sebagai tersangka, seharusnya KPK segera merampungkan pemeriksaan dan melimpahkan perkara tersebut untuk segera disidangkan,” papar PSHK.

Putusan hakim yang memenangkan praperadilan Setya Novanto ini juga mendapat respons dari Komisi Yudisial (KY). Lembaga pemantau dan pengawas hakim itu menilai putusan Cepi patut ditelusuri.

"Kami akan periksa. Ini [putusan] praperadilan sudah masuk. KY akan melakukan pemantauan setelah selesai kami periksa putusan," kata Ketua Komisi Yudisial Aidul F. Azhari kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Kecurigaan KY bukan tanpa dasar. Aidul mengungkapkan Cepi sudah empat kali dilaporkan ke KY. Pertama, tahun 2014 saat menjadi hakim di Purwakarta. Kedua, tahun 2015 saat menjadi hakim di Depok. Ketiga, saat menjadi hakim Praperadilan pada 2016.

Terakhir, saat menangani sebuah kasus Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tapi semuanya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Aidil.

Aidul mengatakan KY akan mendalami aspek-aspek yang berpotensi memengaruhi putusan Cepi. Misalnya saja aspek hukum, keadilan, atau ada muatan politis. "Apakah yang bersangkutan murni dan imparsial atau ada aspek politik?" kata Aidul.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait SIDANG PRAPERADILAN SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari