Menuju konten utama

Agus Hermanto Tak Tahu Surat Tunda Pemeriksaan Kasus Setnov

Namun, Agus mengatakan surat tersebut bisa dinyatakan sah karena sistem yang berlaku di Pimpinan DPR adalah kolektif kolegial.

Agus Hermanto Tak Tahu Surat Tunda Pemeriksaan Kasus Setnov
Setya Novanto keluar gedung KPK usai pemeriksaan terkait kasus E-KTP, Jakarta, Jumat (14/7). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku tidak mengetahui perihal surat permintaan penundaan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi Setya Novanto (Setnov) yang dilayangkan Sekjen DPR RI ke KPK Selasa kemarin, (12/9/2017).

"Saya akan cari tahu kalau memang kabarnya seperti itu, saya tentunya setelah tahu secara persis akan saya sampaikan kepada media," kata Agus di Komplek DPR, (13/9).

Namun, Agus mengatakan surat tersebut bisa dinyatakan sah karena sistem yang berlaku di Pimpinan DPR adalah kolektif kolegial.

"Kita kolektif kolegial jadi tidak harus seluruh pimpinan [setuju], bisa saja separuh setujui berarti kolektif kolegial," kata politisi Demokrat ini.

Agus pun tidak mau menanggapi perkara etik pelayangan surat tersebut ke KPK. Sebab perihal etik tidak bisa diputuskan secara mengawang-ngawang.

"Saya harus tahu dulu," kata Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku menandatangani surat atas permintaan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Ia mengatakan seluruh pemimpin DPR mengetahui surat permintaan dari Novanto tersebut dan meneruskannya kepada dia selaku Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan.

Senada dengan Fadli, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari mengatakan semua pimpinan DPR telah mengetahui perihal surat tersebut.

Hani juga mengaku bahwa dirinya yang mengantar surat tersebut ke KPK dan membacakannya di sana. "Hanya permintaan supaya pemeriksaan Pak Novanto ditunda sampai setelah praperadilan," kata Hani.

Sebelum ke KPK, Hani mengaku sempat ke RS Siloam untuk bertemu Setnov yang sedang sakit. "Enggak dibuat di situ tapi suratnya. Surat itu sudah jadi sebelumnya. Saya bawa dari DPR," kata Hani.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto