Menuju konten utama

KPK akan Periksa Novanto Setelah Lihat Kondisinya Besok

Tim KPK sudah mengunjungi RS tempat Novanto dirawat untuk memantau langsung perkembangan.

KPK akan Periksa Novanto Setelah Lihat Kondisinya Besok
Ketua DPR Setya Novanto.. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutuskan waktu pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) setelah melihat perkembangan kondisi kesehatan Ketua Umum Partai Golkar itu, Rabu besok (20/9/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa tim KPK telah bertanya langsung ke dokter spesialis jantung yang menangani Novanto dan memprediksikan bahwa yang bersangkutan sudah bisa diperiksa.

"Kami sedang mempelajari dan melihat hasil koordinasi kemarin, dan kalau besok ‎kita Datangi RS untuk diambil keputusan lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Febri mengatakan bahwa tim KPK telah melakukan kunjungan Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur untuk memantau langsung perkembangan Novanto.

"Pada saat itu, dokter (KPK) berkoordinasi dengan dokter operator ‎di RS tersebut meminta info keterangan terkait medis yang berhubungan dengan saudara SN atau pasien," lanjutnya.

Febri mengatakan, pihaknya juga sudah melihat langsung kondisi Novanto di RS Premier dan tengah beristirahat.

Sebelumnya, Setya Novanto tidak hadir dua kali dalam pemeriksaan KPK, yakni pada Senin (11/9/2017) dan Senin (18/9/2017) karena alasan sakit.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP karena diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi serta diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya.

Novanto dikenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto