KPK yakin peran Setya Novanto diduga lebih signifikan dibanding tiga terdakwa perkara e-KTP sebelumnya antara lain Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.
Sebelum mengakhiri pembacaan pleidoinya, Setya Novanto meminta izin ke majelis hakim untuk membacakan puisi karangan Linda Djalil yg berjudul "Di Kolong Meja".
Saat membacakan pledoinya, Setya Novanto mengaku menyesali keterlibatannya di kasus korupsi e-KTP dan meminta maaf ke keluarganya dan masyarakat di Daerah Pemilihan II NTT.
Dalam pledoinya, Setya Novanto meminta majelis hakim untuk mencabut pemblokiran rekeningnya, karena ia masih harus membiayai keluarga serta anak-anak asuhnya di sebuah pesantren.
Salah satu dokter di RS Medika Permata Hijau menyatakan ada lima kejanggalan dalam surat keterangan pemeriksaan medis terhadap Setya Novanto yang dikeluarkan oleh Bimanesh Sutardjo.
Saksi kasus korupsi e-KTP Achmad Rudyansyah beranggapan bahwa, konferensi pers soal benjolan di kepala Setya Novanto saat mengalami kecelakaan November 2017 lalu adalah sebuah lelucon.
Setya Novanto kembali diperiksa KPK untuk menjadi saksi bagi tersangka Made Oka dan Irvanto Hendra. Kedua nama terakhir diduga sebagai perantara duit korupsi e-KTP yang mengalir ke Setya Novanto.