KPK belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto karena masih menunggu informasi final kondisi kesehatannya.
Setiadi mengaku, KPK mempermasalahkan bukti yang diajukan Novanto karena didapatkan setelah dimulainya sidang praperadilan pada Selasa (12/9/2017) lalu.
Pada sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto hari ini, KPK membawa 200 bukti dokumen untuk menunjukkan kuatnya konstruksi kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov sebagai tersangka.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan bahwa sah atau tidak sahnya pengangkatan penyelidik dan penyidik bukan objek dan kewenangan hakim praperadilan.
Kekalahan lima kali pada praperadilan sebelumnya akan menjadi pelajaran berharga bagi KPK untuk menghadapi sidang praperadilan Novanto yang dikenal “licin” ini.
Sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait status tersangka dalam kasus KTP-elektronik dimulai Rabu (20/9/2017).