tirto.id - Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham DPP Partai Golkar, Adies Kadir membantah kabar bahwa rapat pleno harian, yang digelar partainya pada Senin kemarin (25/9/2017), sudah menetapkan keputusan meminta Ketua Umum Golkar Setya Novanto menunjuk Pelaksana tugas (Plt) penggantinya.
Adies mengklaim hasil rapat pleno tersebut hanya sebatas kajian tentang menurunnya elektabilitas Golkar karena kasus korupsi yang kini membelit Novanto.
"Kajian tersebut dari badan strategis Golkar," kata Adies di Gedung DPR RI pada Selasa (26/9/2017).
Menurut Adies, proses kajian tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Strategis Golkar, Lodewijk F. Paulus, dengan melibatkan sejumlah lembaga survei. Badan survei internal Partai Golkar juga terlibat.
Meskipun begitu, Adies mengatakan hasil kajian tersebut belum tentu akan benar-benar direalisasikan.
"Tergantung rapat pleno. Rapat plenonya belum. Menunggu ketum (Setya Novanto) sembuh," ujarnya.
Dia mengimbuhkan, tidak elok bila hasil kajian tersebut disampaikan sebelum Novanto sembuh. Sebab, Adies melanjutkan, proses praperadilan penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP masih berjalan.
Sebaliknya, Koordinator Bidang Kepartaian DPP Partai Golkar, Kahar Muzakir mengatakan hasil rapat pleno harian, yang digelar partainya kemarin, mengeluarkan surat rekomendasi tentang penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar.
Menurut Kahar, surat tersebut akan disampaikan kepada Novanto melalui Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid dan Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham.
"Bunyinya itu meminta kesediaan beliau (Novanto) menunjuk pelaksana tugas," kata Kahar di Gedung DPR RI pada hari ini.
Kahar menjelaskan, berdasar hasil survei dalam kajian tersebut, penurunan elektabilitas partainya dipengaruhi oleh kasus korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
"Oleh karena itu, mereka berharap Pak Novanto mengundurkan diri," kata Kahar.
Kahar menambahkan DPP Golkar akan menggelar rapat pleno pada Kamis pekan ini untuk mendengar jawaban dari Novanto terkait rekomendasi itu.
"Kalau dia tidak mau menunjuk Plt, itu kewenangan dia," kata Kahar.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom