Jaringan relawan kebebasan berekspresi SAFEnet mengkhawatirkan penyebaran informasi berupa data pribadi pelaku kejahatan dapat berujung pada persekusi.
Setara Institute menilai, kejahatan yang dilakukan Saracen termasuk dalam kejahatan serius yang harus ditindak tegas karena bisa mengarah pada genosida.
MUI mengatakan perbuatan Saracen itu sebagai tindakan haram, merujuk Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Komisi I DPR mendorong agar Bareskrim Polri mengusut tuntas sindikat penyebar konten ujaran kebencian bernuansa SARA yang diduga dilakukan kelompok Saracen.
Jasriadi disebut tetangganya memiliki usaha penyalur guru les privat untuk anak-anak sekolah. Rumah kontrakan tempat Jasriadi tinggal selama ini terlihat sepi dan tertutup rapat.