Menuju konten utama

Alasan Kominfo Belum Blokir Situsweb Saracennews.com

Kominfo belum memblokir situsweb saracennews.com karena masih dalam proses penyelidikan.

Alasan Kominfo Belum Blokir Situsweb Saracennews.com
Portal berita penyebar kebencian, saracennews. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat bicara terkait situsweb www.saracennews.com yang diduga menjadi bagian dari sindikat ujaran kebencian bernuansa SARA yang sedang diusut Bareskrim Polri. Namun, pihaknya belum bisa memblokir laman tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

Hal tersebut diungkapkan Humas Kominfo, Noor Iza, pada Kamis (24/8/2017). Menurut Noor, situsweb www.saracennews.com bisa saja diblokir, akan tetapi Kominfo tidak bisa melakukannya secara mandiri.

“Kalau akan diblokir, ya bisa jadi, tapi gini, untuk melakukan ini harus dikonfirmasi oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia berdalih, Kominfo tidak bisa memblokir situs tersebut dikarenakan Bareskrim Mabes Polri masih melakukan penyelidikan. Ia khawatir, situsweb tersebut masih dijadikan objek penyelidikan atau bahkan menjadi sumber barang bukti bagi kepolisian. Jika pihak kepolisian sudah selesai melakukan penyelidikan, maka pihaknya senantiasa akan melakukan pemblokiran dengan rekomendasi polisi.

Apabila memang ada masyarakat yang berharap Kominfo menindaklanjuti secara cepat terkait situs tersebut, Noor mengimbau agar publik memahami prosedurnya. Jika memang sudah selesai, ia yakin Bareskrim Polri akan menghubungi Kominfo untuk meminta pemblokiran. Menurutnya, masyarakat harus bisa membedakan situsweb yang dijadikan aduan masyarakat dengan bukti penyelidikan.

“Karena udah masuk ke penyelidikan. Kita udah tahu ada kasus ini, tahu-tahu, serta-merta memblokir situs, kan malah bisa menutupi, bisa malah menghilangkan barang bukti. Kalau sudah masuk ke arah penyelidikan itu beda,” ujarnya beralasan.

Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Bisnis Ujaran Kebencian

Kominfo Pantau Perkembangan

Secara pribadi, Noor Iza mengaku baru mendengar soal situs www.saracennews.com tersebut. Ia mengklaim bahwa penanganan situs-situs tersebut mempunyai bagian tersendiri. “Ya kalau nanya secara pribadi, saya enggak begitu paham. Yang menangani ada Dirjen,” ujarnya.

Menurut dia, hingga saat ini, Kominfo masih mendata situs-situs ujaran kebencian yang mendesak untuk diblokir dan yang masih dalam proses pengkajian. Noor sendiri belum mendengar bahwa situsweb www.saracennews.com menimbulkan keresahan di masyarakat secara masif.

“Apakah selama ini masyarakat sadar, apakah itu meresahkan atau tidak, ya kita enggak tahu. Harus dicek dulu,” ujarnya.

“Kamu aja baru tahu. Saya juga,” kata Noor sambil membuka situs www.saracennews.com. “Ini masih baru, copyright-nya aja 2016,” imbuhnya.

Ia mengklaim, sebetulnya tidak butuh waktu lama bagi Kominfo untuk memblokir situs-situs yang dianggap meresahkan masyarakat. “Jangankan sehari, hitungan jam juga bisa [memblokir situs], 30 menit juga bisa karena kita enggak boleh nunggu kalau memang harus cepat,” ia meyakinkan.

Hanya saja, Noor beralasan, pemblokiran tersebut harus disertai dengan alasan dan urgensi yang tepat. Ia mengakui, banyaknya aduan dari masyarakat memang bisa menambah urgensi penutupan situs, tetapi hal itu bukanlah yang utama. Hal tersebut, kata dia, bergantung pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang penangan situs internet bermuatan negatif.

“Kita lihat dari kontennya. Kominfo bisa ambil tindakan sendiri atau dari pihak lain,” ujarnya.

Baca juga: Mengulik Situsweb Saracen yang Dianggap Menyebar Kebencian

Sementara untuk akun grup Facebook Saracen Cyber Team, Noor menjelaskan bahwa prosedur pengkajiannya akan lebih rumit lagi, karena terkait dengan penyedia layanan sosial media. “Kita harus mengadakan komunikasi dengan pihak tersebut,” katanya.

Menurut Noor, grup Facebook tersebut tidak akan langsung dihilangkan atau diblokir. Hal ini terjadi lantaran dalam grup Facebook itu sulit untuk membuktikan bahwa keseluruhan grup digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian. Karena itu, Noor mengaku Kominfo harus menyelidiki lebih lanjut apakah grup tersebut memang bermuatan SARA atau tidak.

“Kita lihat dulu pelanggarannya di mana dulu. Ternyata yang SARA itu akunnya, ya akunnya yang diblok, grupnya tidak dihilangkan. Kalau hanya satu orang, ya kita cek dia dari mana, terus kontennya kita hapus. Ya kalau grup, ya grupnya yang dihapus. Tergantung yang masalah di mana,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubag Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo mengatakan sampai hari ini pihaknya masih mencoba menelusuri apakah konten yang dibuat oleh www.saracennews.com terbukti menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA atau tidak.

Sejauh ini, penanggung jawab redaksi yang tertera dalam situsnya, Jasriadi, sudah ditangkap oleh Bareskrim. “Nanti akan kita lihat perkembangan penyelidikan ke depannya, sekarang kan masih kita selidiki,” jelas Susatyo.

Seperti diberitakan, Rabu (23/8/2017) kemarin Bareskrim Mabes Polri membeberkan barang bukti dan sindikat ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan kelompok Saracen. Sindikat ini diketuai oleh Jasriadi, dan didukung oleh Muhammad Faizal Tonong, dan Sri Rahayu Ningsih. Ketiganya saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz