Narapidana Iriawan diketahui telah mengalirkan uang Rp1,65 miliar untuk melanjutkan bisnis sabu-sabunya di luar penjara. Kepala BNN memastikan ada oknum internal lapas yang membantu Iriawan.
Kapolri, Menteri Ekonomi, Wakil dari kepolisian Taiwan, dan wakil dari pihak BNN menunjukan barang bukti penangkapan satu ton sabu saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Kepolisian Daerah Riau mengungkapkan bahwa pemilik sabu-sabu 40 kilogram dan 160 ribu butir pil ekstasi yang ditangkap memiliki paspor Malaysia dan identitas pengenal lainnya.
Kepolisian berhasil membongkar kasus tersebut setelah mendapat informasi dari Kepolisian Taiwan tentang kedatangan dua warga negara Taiwan ke Indonesia. Keduanya diduga akan menyelundupkan narkoba ke Tanah Air.
Dalam sejarah musik dangdut Indonesia, belum ada orang yang mampu menggeser Rhoma Irama sebagai Raja Dangdut. Dia juga yang membuat dangdut punya tempat di blantika musik Indonesia. Popularitasnya juga sampai ke dunia politik.
Warga Negara AS Kamran Malik alias Phillip Russel dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait kasus penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu asal Cina. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset.