Menuju konten utama

Pengacara Harap 5 Terdakwa Kasus 1 Ton Sabu Tak Dihukum Berat

Daniel menyatakan kelima kliennya itu tidak mengetahui soal penyelundupan sabu dalam kapalnya.

Pengacara Harap 5 Terdakwa Kasus 1 Ton Sabu Tak Dihukum Berat
Ilustrasi pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu. ANTARA FOTO/M N Kanwa

tirto.id - Daniel Setyawan, selaku kuasa hukum lima terdakwa penyelundupan sabu seberat 1 ton dari Taiwan, optimistis hukuman kelima kliennya itu bisa lebih ringan. Menurut Daniel, 5 orang kliennya hanyalah awak kapal dan tidak mengerti tentang penyelundupan sabu ke Indonesia.

Daniel merasa wajar jika kelima kliennya itu tidak mengetahui soal penyelundupan sabu dalam kapalnya. Pasalnya, berdasar kesaksian terdakwa, mereka adalah pengangguran yang sangat memerlukan pekerjaan. Ketika mendapat tawaran dengan gaji tinggi, mereka menyetujui tanpa bertanya lebih jauh.

Daniel mengklaim kliennya tidak tahu jika disuruh pergi ke Indonesia. Mereka baru tahu kapal itu menuju Indonesia setelah setengah perjalanan atau selepas mereka menjemput nakhoda di Singapura. Kelima terdakwa mengaku bahwa kapal hanya mengangkut sayuran.

"Mereka sempat ganti nakhoda kan (di Singapura). Kemungkinan nakhoda pertama ini yang tahu [penyelundupan]," kata Daniel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Untuk itu, Daniel berharap kelima kliennya yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung tidak dihukum dengan pasal terberat, yakni hukuman mati. Hal ini didasari karena keterlibatan mereka tak bisa dibuktikan dengan jelas.

Sedangkan untuk ketiga kliennya yang lain, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, Daniel tak mau berspekulasi. Ia menyatakan Liao, Chen, dan Hsu berada pada posisi lebih sulit karena ketiganya bertugas mengambil sabu di Pantai Anyer setelah barang diturunkan dari kapal Wanderlust. Ketiganya juga melarikan diri saat ditangkap. Satu anggota penyelundup Lin Ming Hui, bahkan tewas ditembak.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto