tirto.id - Polda Metro Jaya bersama Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sebesar 86,271 kilogram sabu-sabu dari Taiwan yang dimasukan ke dalam alat angkut forklift.
Modus ini tergolong baru. Pelaku berinisial AD, RH, SG, dan AH melakukan sedikit modifikasi pada 2 buah forklift merk TCM dan Komatsu dengan cara membuat bagian tambahan di badan forklift dan kemudian menyimpan sabu di dalamnya.
Lapisan forklift tersebut terdiri dari besi dan timah, kemudian sabu itu dibebat erat dengan 2 plastik tebal dan dibalut dengan pelumas untuk menghindari detektor aparat. Sayang, upaya tersebut tidak berhasil mengelabui petugas. Polisi akhirnya berhasil mendapatkan informasi mengenai adanya narkoba yang ditempatkan dalam forklift gudang PT. Transcon Indonesia Petikemas KBN Marunda.
Petugas kemudian membuntuti kontainer yang mengangkut forklift dari gudang sampai ke tempat pengiriman, yakni toko Auto Part Kemayoran. Toko tersebut milik satu tersangka SG dan langsung dibawa ke depan toko Felik Audio Blok D1 Kemayoran.
Saat tersangka AD, RH, dan SG sedang membongkar forklift TCM dengan menggunakan tenaga teknisi setempat, polisi langsung membengkuk ketiganya. Berdasarkan pemeriksaan, kontainer tersebut sudah berada selama 5 bulan di gudang.
Alasan mereka menyimpan barang itu selama lima bulan karena banyaknya pengungkapan sabu pada tahun 2017 ini, seperti pengungkapan seberat 105 kilogram sabu pada bulan Januari dan 1 ton pada bulan Juli 2017.
“Udah 5 bulan belum diambil. Mereka pikir sekarang waktu yang tepat, ternyata salah. Dia kira setelah kami puas dapat 1 ton kami berhenti, tapi kami terus melakukan kegiatan ini karena kami yakin masih ada,” jelas Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Purwadi Arianto, Kamis (2/11) di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan menandaskan bahwa pelaku ditangkap pada 27 Oktober lalu. Dari tiga pelaku, masih ada 1 warga negara Taiwan berinisial H yang sampai saat ini masih buron. Suwondo mengaku sudah bekerja sama dengan kepolisian Taiwan untuk menangkapnya.
““Kami sudah tahu mukanya, datanya, dan sudah kami serahkan kepada DPO Taiwan,” imbuhnya.
Ketiga pelaku mengklaim baru pertama kali melakukan hal ini. Oleh sebab itu, Suwondo mengaku susah mengidentifikasi kasus ini dengan kasus sebelumnya. Satu-satunya kesamaan dengan kasus sebelumnya adalah barang haram itu sama-sama berasal dari Taiwan.
“Sama-sama dari Taiwan. Untuk jaringannya kami belum lihat keterkaitannya. Tapi dari jumlah yang masuk ini ada kaitan sebelumnya 105 kilo, 1 ton yang ditangkap tim sebelumnya. Karena benda ini datang ke Indonesia sudah sekitar bulan Maret 2017 ini,” pungkasnya.
Atas tindakannya, pelaku terancam dengan Pasal 113 ayat (2) subside Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 198 juncto Pasal 108 UU Nomor 36 tentang Kesehatan.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto