Menuju konten utama

Kronologi BNN Gagalkan Selundupan Sabu-sabu & 42.500 Ekstasi

Penyelundupan narkotika berupa 42.500 butir ekstasi dan 137 kilogram sabu berhasil digagalkan oleh BNN dan Bea Cukai.

Kronologi BNN Gagalkan Selundupan Sabu-sabu & 42.500 Ekstasi
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso menunjukan barang bukti saat rilis kasus penyeludupan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia di gedung BNN, Cawang, Jakarta, Rabu (27/9/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan sabu dan berhasil mengamankan pelaku berinisial S, H, dan A.

Penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 42.500 butir dan sabu sebanyak 137 kilogram ini berasal dari Penang, Malaysia ke Nanggroe Aceh Darussalam.

Kronologi penangkapan ini berawal ketika Petugas Bea Cukai Wilayah Aceh, Satuan Tugas Patroli Laut BC Patkor Kastima 23A, Badan Inteljen Negara (BIN), dan BNN kota Langsa berhasil mencegah kapal Boat Oscadon yang membawa 137,69 kilogram Methamphetamine (sabu) dan 42.500 butir ekstasi pada Senin (18/9/2017).

Sebelumnya, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jendral Bea Cukai, Bahrudin Wijaya Bekti Mukti Mukarta mendapat informasi yang diperoleh dari masyarakat yakni pada Minggu (17/9/2017) tepatnya pukul 21.34 WIB, akan terjadi transaksi narkotika melalui jalur laut di perairan Ujung Curam, Aceh Timur.

Sebelum petugas gabungan melakukan pengawasan di perairan Ide Rayeuk dan Peureulak, Aceh Timur, serta penyelidikan di daratan kota Lhokseumawe hingga kota Langsa. Petugas gabungan merencanakan strategi penindakan kapal boat tersebut.

"Petugas memperhitungkan waktu kedatangan kapal Boat agar penindakan itu berhasil dilakukan dengan perhitungan titik koordinat. Berdasarkan perhitungan, jarak 146 Kilometer dan membutuhkan waktu kurang lebih 18 jam untuk mencapai Ujung Curam," ungkap Kepala BNN, Budi Waseso.

Lalu pada pukul 13.00 WIB petugas Patroli Bea Cukai, dan BNN mendapat sebuah kapal nelayan yang diduga kuat kapal yang menjadi target operasi. Dalam pengajaran kapal tersebut, para anak buah kapal nelayan kabur dengan membuat kapal kandas di tepi pantai Ujung Curam. Petugas kemudian mengamankan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan 7 tas dan 1 karung plastik yang memuat 133 bungkus kopi dan di dalamnya terdapat narkotika seberat kurang lebih 137,69 kilogram sabu dan 42.500 butir pil ekstasi. Barang bukti dan kapal yang kandas tersebut ditarik ke pelabuhan Kuala Langsa untuk diamankan,” lanjutnya.

Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan penyelidikan guna mencari tersangka lain yang berhasil kabur saat pengejaran.

"Ini jaringan berasal dari Malaysia yang bekerjasama dengan jaringan di Indonesia, ini sudah kita deteksi. Mereka memanfaatkan jaringan yang ada di sini. Tapi kami tidak punya kemampuan atau kami tidak bisa menyentuh jaringan yang ada di Malaysia karena aturannya hukumnya berbeda," katanya.

Lebih jauh, penggalan penyelundupan tersebut menambah daftar panjang penindakan narkotika, khususnya oleh Bea Cukai. Sepanjang tahun 2016, Bea Cukai telah berhasil melakukan Penindakan terhadap 288 kasus dengan Total berat barang bukti mencapai 2,49 Ton.

Sementara hingga 28 September 2017, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 190 kasus dengan total berat barang bukti mencapai 1,49 ton.

"BNN berterima kasih kepada Bea Cukai yang sangat bekerja dengan baik dan maksimal. Ini bentuk komitmen kita untuk memberantas narkotika," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Suparjo Ramalan

tirto.id - Hukum
Reporter: Suparjo Ramalan
Penulis: Suparjo Ramalan
Editor: Dipna Videlia Putsanra