tirto.id - Polisi menduga Indra Jaya Piliang mendapatkan sabu-sabu seberat 1 gram dari pegawai tempat hiburan karaoke Diamond saat ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan, hingga kini polisi terus menyelidiki identitas pegawai tersebut.
“Barang itu dari yang diduga karyawan di sana. Sedang kami dalami, dia karyawan, worker di situ (tempat karaoke),” kata Argo di Jakarta, Jumat (15/9/2017), tanpa menyebut jabatan pegawai yang dimaksud.
Menurut Argo, sabu-sabu tersebut sudah disiapkan oleh pengedar, oleh salah satu pegawai di sana. “Satu gram sabu itu Rp600 ribu,” lanjut Argo.
Namun Argo enggan menyebut inisial pelaku. Alasan dia, kasus masih dalam tahap penyelidikan, termasuk proses distribusi sabu-sabu yang dikonsumsi Indra. Argo menjanjikan penangkapan terhadap pelaku tidak akan berhenti sampai di Indra saja. “Ini tak selesai di sini saja, tapi kita mencari dari mana barangnya,” tegas Argo.
Indra dan kedua orang pelaku lain dijerat dengan Pasal 127 KUHP terkait penggunaan narkoba dan diancam dengan pidana kurungan setahun. Ketiganya sudah diputuskan akan menjalani rehabilitas berdasar Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiganya akan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten Jakarta Selatan pada hari ini.
Untuk sanksi terhadap karaoke Diamond, polisi menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Soal sanksi terhadap Karaoke Diamond, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengancam akan mencabut izin mereka jika terbukti menjadi tempat transaksi narkoba, menyusul terjadinya penangkapan Indra J Piliang di lokasi hiburan itu.
“Kami akan investigasi, barang-barang itu disediakan dari dalam atau bawa dari luar. Baru akan kami lihat. Kalau memang sudah memenuhi persyaratan [terbukti menyediakan narkoba], kami cabut izinnya,” kata Djarot, di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/9).