Menuju konten utama

BNN: Istri Wakil Wali Kota Gorontalo Diduga Konsumsi Sabu-Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo merilis hasil tes urine dari istri Wakil Wali Kota Gorontalo berinisial SD, positif mengandung metamfetamin.

BNN: Istri Wakil Wali Kota Gorontalo Diduga Konsumsi Sabu-Sabu
Ilustrasi. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara menunjukan barang bukti sabu-sabu yang disita dari pemiliknya berinisial AN, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (30/3). ANTARA FOTO/Jojon.

tirto.id - Istri Wakil Wali Kota Gorontalo berinisial SD ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo setelah dilakukan pemeriksaan hasil tes urine yang positif mengandung metamfetamin dan diduga mengkonsumsi sabu-sabu.

Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Polisi Oneng Subroto, Rabu, mengungkapkan, tes urine langsung dilakukan pihaknya usai menangkap SD bersama rekannya berinisial LM di salah satu rumah di Jalan Cokroaminoto Kota Gorontalo, yang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat ini status keduanya masih terperiksa, kami juga belum melakukan pemeriksaan lanjutan karena melihat kondisi dari keduanya yang masih "shock"," katanya.

Oneng juga mengungkapkan bahwa sesuai laporan, SD sempat pingsan hingga tiga kali saat akan dimintai keterangan oleh penyidik.

"Yang jelas kedua wanita ini belum ditahan, namanya ibu-ibu masih shock dan belum bisa ditindak," ungkap dia.

Sementara itu, Salahudin Pakaya Kuasa Hukum dari SD mengatakan bahwa kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat.

"Saya meminta agar kita menghormati proses hukum ini, biarkan teman-teman penyidik dari BNNP untuk bekerja. Kami bertugas sebagai kuasa hukum bekerja dengan model dan cara kami untuk melakukan pembelaan kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Salahudin mengungkapkan pihaknya akan melihat langkah apa yang diambil, seperti proses permintaan keterangan dan bisa diperpanjang selama tiga hari.

"Saat ini statusnya belum ada, artinya yang bersangkutan belum bisa disebut sebagai tersangka atau masih dalam konteks sebagai terperiksa," tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum dari SD yang berjumlah sembilan orang tersebut akan terus melakukan proses pendampingan.

Sebelumnya, BNNP Gorontalo menangkap seorang wanita berinisial SD dan LM pada hari Selasa, 2 Januari 2018, pukul 22.00 Wita dengan barang bukti, mulai dari alat hisap sabu-sabu atau bong, serta paket kecil kristal yang diduga sabu-sabu.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri