tirto.id - Aktor Kanjeng Raden Tumenggung Irwan Susetyo Pakusadewo, alias Tio Pakusadewo, kedapatan mengonsumsi sabu-sabu (narkotika jenis methamphetamine). Menurut pengakuan Tio kepada penyidik, sabu tersebut ia gunakan untuk mengatasi rasa sakit di kaki kanannya.
"Menurut pengakuannya dia sudah sempat berhenti beberapa bulan yang lalu, kemudian dia mengalami cidera pada kakinya. Dia mencoba menggunakannya lagi. Ini jawaban dari tersangka, ini akan kami dalami terus," terang Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru pada Jumat (22/12/2017).
Tio ditangkap di kediamannya kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (19/12). Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
Menurut Audie, aktor terbaik Piala Citra di Festival Film Indonesia 1991 itu sudah mengonsumsi sabu selama 10 tahun belakangan.
Kasubdit Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander, menegaskan bahwa saat Tio ditangkap barang bukti yang diamankan hanyalah 1,06 gram sabu. Namun ia menduga Tio mengonsumsi lebih banyak lagi. Alasannya, Tio mengonsumsi narkotika tersebut saban hari selama 10 tahun.
"Pengakuannya pada saat tertangkap 1,06 gram. Jadi itu saja yang kita ajukan jadi alat bukti. Kemungkinan lebih banyak, tapi saya tidak bisa berspekulasi," kata Dony.
Dony menjelaskan sabu milik Tio berasal dari seseorang berinisial V yang kini berstatus buron. Dari setiap pembelian sabu seberat 1,06 gram yang dilakukan Tio, V mendapat keuntungan Rp1,3 juta. Jumlah tersebut dipecah menjadi 4 kantong plastik secara terpisah.
Dari barang bukti yang ditemukan, polisi menemukan 3 bungkus plastik klip berisikan sabu, 1 buah gawai, bong, cangklong, dan sejumlah korek api gas.
Kepada pewarta di Polda Metro Jaya, Tio yang awalnya enggan berkomentar, akhirnya tidak menampik pernyataan polisi tentang dirinya. Ia hanya berpesan kepada masyarakat agar tidak meniru perbuatannya.
"Saya menyesal apa yang sudah terjadi, karena itu saya mengajak siapapun yang masih menggunakan narkoba untuk segera berhenti. Saya adalah contoh yang tidak perlu diikuti dan tidak perlu diulangi lagi," kata Tio.
Karena perbuatannya, polisi akhirnya menetapkan Tio sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Polisi menjerat Tio dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH