tirto.id - Jennifer Dunn baru saja kembali ditangkap polisi atas tuduhan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Menurut keterangan kepolisian, Jennifer mengaku menggunakan narkoba itu karena bisa membuatnya lebih senang.
Hal ini dikatakan oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat merilis hasil penangkapan pada 31 Desember 2017 yang turut menciduk Jennifer. Menurut Calvijn, Jennifer membeli sabu-sabu itu untuk keperluan pribadi.
"Buat dia pribadi, (untuk) santai-santai aja," kata Calvijn, pada Selasa (2/1/2018).
Pada saat ditangkap oleh polisi, Jennifer sedang berada di rumah orang tuanya di kawasan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan. Jennifer diduga memiliki sabu-sabu sebesar 0,4 gram yang sudah habis ia konsumsi saat polisi tiba di lokasi penangkapan, sekitar Pukul 17.30 WIB.
Di lokasi penangkapan Jennifer, polisi mengamankan barang bukti berupa gawai dan 1 perangkat alat konsumsi sabu. Dari gawai itu, polisi menemukan bukti bahwa Jennifer memesan sabu-sabu dari orang berinisial FS.
Menurut Calvijn, FS mengaku biasa memasok sabu-sabu kepada Jennifer sebesar 0,5 gram sampai 1 gram di setiap pengiriman.
Berdasar hasil penyelidikan polisi, menurut Calvijn, FS dan Jennifer sempat bertemu di salah satu restoran cepat saji di kawasan Kemang, pada Pukul 09.00 WIB, 31 Desember 2017. Jennifer saat itu bersama ibu dan anaknya untuk bersantap bersama.
Sebelumnya, FS kerap memakai kurir saat mengirimkan narkoba kepada Jennifer. "Biasanya dia enggak pernah ketemu. Ini memang nasibnya kurang baik (tertangkap)," kata Calvijn.
Calvijn mengimbuhkan, berdasar temuan polisi, sabu-sabu pesanan Jennifer seharga Rp850 ribu per gram. Tapi, Jennifer sempat mengeluhkan jumlah kiriman FS yang tak sesuai pesanannya, yakni dari seharusnya 1 gram sabu, tapi hanya dikirim 0,4 gram.
Jennifer kemudian meminta FS mengirimkan sisa sabu pesanannya, yakni 0,6 gram, pada 31 Desember siang. Tapi, pada sore harinya, sekitar Pukul 16.00 WIB, FS ditangkap oleh polisi.
Dari penangkapan itulah, polisi mengetahui bahwa Jennifer memesan sabu kepada FS. Dari tangan FS juga ditemukan sabu yang dikemas dalam plastik dan dimasukan kotak rokok sebesar 0,6 gram.
Sementara itu, Jennifer terlihat santai saat menembus kerumunan awak media yang menunggunyadi Polda Metro Jaya. Sepanjang berjalan menuju halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jennifer menebar senyum kepada awak media.
Saat memberikan tanggapan soal kasus ini, Jennifer mengatakan, "Aku nyesel (menyesal), sudah itu saja."
Polisi menjerat Jennifer dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Daftar Artis yang Terbelit Kasus Narkoba Selama 2016-2017
Jennifer Dunn bukan kali ini saja terjerat kasus narkoba. Artis ini pernah terbelit kasus narkoba pada 2005 dan 2009 lalu.
Dalam dua tahun terakhir, Jennifer merupakan salah satu dari sekian banyak artis yang dilaporkan tertangkap polisi karena kasus narkoba.
Hasil penelusuran Tirto mencatat, selama 2016, artis-artis yang ditangkap karena kasus narkoba ialah Dylan Putra Allen Carr (Januari), Jupiter Fortissimo Jansen Talloga (Mei), Restu Sinaga (Juni), Gatot Brajamusti (Agustus), Reza Artamevia (Agustus) dan Imam S. Arifin (Agustus).
Sedangkan selama 2017, artis-artis yang ditangkap oleh polisi di kasus narkoba adalah Andika Naliputra "The Titans" (Maret), Ridho Rhoma (Maret), Iwa K (April), Ammar Zoni (Juli), Pretty Asmara (Juli), Axel Matthew Thomas (Juli), Tora Sudiro (Agustus) dan Tio Pakusadewo (Desember).
Sebagian besar dari artis itu tercatat sudah menerima sejumlah vonis berbeda. Misalnya, Jupiter Fortissimo Jansen Talloga divonis Penjara 2 tahun 6 bulan, Restu Sinaga divonis rehabilitasi 6 bulan, dan Gatot Brajamusti divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Imam S. Arifin menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara, Andika Naliputra "The Titans" divonis 8 bulan penjara dan Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dan rehabilitasi 6 bulan 10 hari.
Sementara Iwa K menerima vonis 6 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur dan Ammar Zoni divonis 1 tahun Penjara di Panti Rehabilitasi Narkoba Natura, Lebak Bulus.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom