Panja DPR dan Pemerintah berencana hanya membahas pasal-pasal yang krusial dalam RUU PKS, karena dikejar target pengesahan sebelum masa kerja periode ini habis.
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PKS yang disusun DPR RI lebih baik dari buatan Kementerian PPPA. Sebab, DIM buatan Kementerian PPPA tidak memuat 6 elemen penting di RUU PKS.
Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan menolak Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU PKS sebab ada 17 poin rekomendasi dari korban yang dihilangkan pemerintah.
Tengku Zulkarnain sempat menuding pemerintah hendak melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja dan pemuda yang ingin melakukan hubungan seks sebelum nikah. Ia mengaku keliru dan mencabut ucapannya.
Saras mengatakan penggunaan diksi dan bahasa perlu didalami serta dicermati lebih jauh agar kata-kata yang digunakan bisa memberikan perlindungan kepada korban.
Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) menilai, banyak kebutuhan yang belum terakomodir untuk kaum disabilitas dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Menurut Maulani, dalam draf RUU PKS saat ini hanya menyebut peruntukan anak dan perempuan disabilitas, namun tidak menjelaskan bagaimana memperlakukan mereka.