Massa Kolaborasi Nasional yang didominasi perempuan menggelar aksi mendesak DPR segera sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pada hari Selasa (17/9/19) di gerbang Gedung DPR-MPR, Jakarta.
Perempuan menjadi titik penting perubahan konsep keterwakilan di dalam demokrasi, sehingga dapat menjadi saluran aspirasi alternatif bagi isu kesetaraan gender.
Terdapat 57 laporan kasus kekerasan seksual berbasis gender dalam masa darurat bencana di Sulawesi Tengah. Kekerasan seksual berbasis gender kerap terjadi karena persepsi masyarakat yang tidak sensitif gender.
Panja beralasan harus menunggu pembahasan RKUHP selesai dilakukan sebelum merampungkan perumusan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Pembahasan terkait definisi kekerasan dalam RUU PKS disebut sudah mendapatkan titik temu antara DPR RI, Kementerian PPA, Komnas Perempuan, dan lembaga lainnya.
Pemahaman soal peradilan yang berperspektif gender belum merata di seluruh penegak hukum di Indonesia, seperti pada kelompok rentan, kelompok terpinggirkan terutama perempuan dan anak.