Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga saat ini belum berkomentar mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 bangunan ke pengembang di pulau reklamasi.
Draf RTRKS Pantura Jakarta mengatur kewajiban bagi pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Kewajiban tersebut berupa kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Benny Agus Chandra bungkam dan enggan bicara terkait isu penerbitan IMB yang dilakukan "diam-diam" oleh Pemprov DKI ke pengembang Pulau C dan D.
Anies Baswedan menyatakan akan segera memeriksa kondisi di pulau maju. Jika ada aktivitas bisnis maupun pembangunan di pulau itu, Anies menegaskan pelakunya akan diberi sanksi.
Muslim mengingatkan agar pengembang pun tidak lepas tangan serta turut berkontribusi dalam melakukan pengerukan rutin sehingga keberadaannya tidak lagi menghalangi arus sungai.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa, Pemprov tidak akan ikut campur dalam transaksi jual beli yang dilakukan antara pengembang dengan pembeli di pulau reklamasi tersebut.