PPATK mengatakan dana ilegal semakin hari semakin besar karena didorong oleh globalisasi yang membuat kejahatan ekonomi lintas negara semakin canggih dan terorganisir.
PPATK temukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan kepala daerah dengan modus baru: menempatkan uang di rekening kasino luar negeri dalam bentuk valuta asing.
"Laporan transaksi mencurigakan ke kita itu ada sekitar 53 transaksi melalui transfer, terus yang melalui transaksi tunai sekitar 1.066 laporan," ujar Dian.