tirto.id - Menjelang hari raya Lebaran 2018, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan imbauan tentang praktik gratifikasi di lingkungan lembaga itu.
Penyelenggara negara dan pegawai negeri diwajibkan untuk menolak setiap pemberian gratifikasi. Tak hanya itu, mereka juga wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut.
Imbuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-03/1.01/PW.02/VI/2018 tentang Himbauan Gratifikasi Menjelang Hari Raya. Penerbitan edaran itu juga dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Surat ini juga memuat larangan baik meminta maupun menerima gratifikasi berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari pemangku kepentingan seperti pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
"Hal ini untuk menjaga kehati-hatian terhadap adanya campur tangan kepentingan pihak lain dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK, serta menjadi integritas dan profesionalitas para punggawa PPATK," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.
Di dalam imbauan ini juga diatur soal penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kedaluwarsa dan dalam jumlah yang wajar. Bingkisan itu diimbau agar disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lain yang membutuhkan dengan melaporkannya kepada Unit Pengendali Gratifikasi di lingkungan PPATK.
"Laporan yang masuk ke Unit Pengendali Gratifikasi di PPATK akan dilaporkan seluruhnya kepada KPK," lanjut Kiagus seperti dilansir Antara.
Terakhir, surat edaran mengatur pelarangan penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi pegawai seperti untuk mudik. Prinsip ini perlu ditegakkan mengingat fasilitas dinas hanya layak digunakan untuk kepentingan kedinasan dan implikasinya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat baik kepada penyelenggara negara maupun pegawai negeri.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari