Menuju konten utama

PPATK Catat Dana Ilegal Lintas Negara Lampaui PDB Indonesia

PPATK mengatakan dana ilegal semakin hari semakin besar karena didorong oleh globalisasi yang membuat kejahatan ekonomi lintas negara semakin canggih dan terorganisir.

PPATK Catat Dana Ilegal Lintas Negara Lampaui PDB Indonesia
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) berjabat tangan dengan Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kanan) seusai melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, Selasa (19/2/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Aliran dana ilegal lintas negara atau Illicit Financial Flows (IFF) diperkirakan mencapai 2-5 persen terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global. Adapun pada 2018, nilai PDB dunia diperkirakan mencapai 84,93 triliun dolar AS dan PDB Indonesia berada di kisaran 1,042 triliun dolar AS atau hanya 1,68 persen PDB dunia per 2018.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan angka itu semakin hari semakin besar. Pasalnya didorong oleh globalisasi yang membuat kejahatan ekonomi lintas negara semakin canggih dan terorganisir.

Lalu factor lainnya adalah hadirnya asset virtual seperti crypto currency.

“Aliran dana illegal lintas negara (Illicit Financial Flows atau IFF) yang berasal dari aktivitas kejahatan ekonomi antarnegara meningkat. Diperkirakan saat ini berkisar 2-5 persen PDB Global,” ucap Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin kepada wartawan saat ditemui di Hotel Bidakara, Selasa (21/1/2020).

Kiagus mengatakan banyaknya jumlah itu memang tidak mengejutkan. Ia mencontohkan laporan Global Financial Integrity (GFI) 2017 mencatat uang sebesar itu disokong oleh sejumlah kejahatan transnasional. Perkiraan nilainya mencapai 1,6 triliun dolar AS-2,2 triliun dolar AS per tahun.

GFI mencatat uang sebesar itu diperoleh dari hanya 11 kejahatan saja yaitu perdagangan narkoba, perdagangan gelap senjata, perdagangan manusia, perdagangan gelap organ manusia, perdagangan barang-barang budaya/antik secara ilegal, perdagangan barang-barang palsu/bajakan, perdagangan gelap satwa liar, penangkapan ikan ilegal, penebangan liar, penambangan liar, dan pencurian minyak mentah.

“Tidak hanya masuk langsung ke kantong para pelaku tetapi juga digunakan kembali untuk membiayai kejahatan lainnya,” ucap Kiagus.

Sementara itu, Kiagus menuturkan Indonesia sendiri tak luput dari ancaman ini. Ia mendapati adanya ancaman ‘laundering offshore’ dimana suatu tindak kejahatan dilakukan di Indonesia, dan dialihkan ke luar Indonesia melalui sistem keuangan.

Ia bilang hal ini perlu diwaspadai lantaran dapat berdampak buruk buat perekonomian.

Money laundering dapat mempersulit pengendalian moneter, mengurangi pendapat negara dan mempertinggi country risk, yang dapat menciptakan instabilitas sistem keuangan dan perlambatan pertumbuhan ekonomi,” ucap Kiagus.

Baca juga artikel terkait PPATK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz