Selain dugaan penistaan agama, kini Panji Gumilang dikenai pasal UU ITE. Meski begitu pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kemenag RI masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat, MUI, dan pihak terkait lainnya soal kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.