Kebijakan menutup jalan Jatibaru Tanah Abang mendapat sorotan dari Ditlantas Polda Metro Jaya lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Intinya kita akan bicarakan baik - baik dan saya juga berharap semua pihak lihatlah ini sebagai sebuah cara untuk menyelesaiakan problem di tempat itu (Tanah Abang)," kata Anies.
Puluhan sopir angkot hari ini memblokade Jalan Jati Baru Raya, depan stasiun KA Tanah Abang, sebagai bentuk protes penutupan jalan itu yang diberlakukan oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Ada undang-undang tentang jalan, tentang LLAJ, Perda tentang pedestrian, juga tentang ketertiban umum," kata Adrianus soal sejumlah pelanggaran yang terjadi di penataan Tanah Abang.
Ditlantas Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu lokasi yang dijadikan opsi untuk memindahkan para pedagang Blok G adalah lahan milik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung.
Selain menyelamatkan lapangan kerja, penutupan jalan itu juga disebut berhasil mendorong penerapan sistem Transit Oriented Development (TOD) di Tanah Abang.