Menuju konten utama

Ombudsman: Pelanggaran di Penataan Tanah Abang Bisa Jadi Bom Waktu

"Ada undang-undang tentang jalan, tentang LLAJ, Perda tentang pedestrian, juga tentang ketertiban umum," kata Adrianus soal sejumlah pelanggaran yang terjadi di penataan Tanah Abang.

Ombudsman: Pelanggaran di Penataan Tanah Abang Bisa Jadi Bom Waktu
Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala menilai terdapat banyak pelanggaran peraturan dalam proses penataan Tanah Abang. Dia mengingatkan hal ini bisa menjadi bom waktu bagi Pemprov DKI Jakarta.

"Ada beberapa regulasi yang ditabrak, dilanggar ketentuan ini, sehingga kemudian perlu ada sesuatu, apakah itu amandemen, apakah itu diskresi, jadi jangan kemudian dianggap sebagai sesuatu yang benar dengan sendirinya," kata Adrianus di Tanah Abang, Jakarta pada Rabu (17/1/2018).

Andrianus menyatakan pendapatnya itu usai berkunjung ke kawasan PKL Tanah Abang. Dia bersama sejumlah perwakilan Ombudsman dan Kapolsek Tanah Abang Lukman Cahyono menyusuri Jalan Jati Baru, yang kini menjadi lokasi PKL berdagang, pada hari ini.

Dalam kunjungannya tersebut, Adrianus juga sempat berbincang dengan beberapa pedagang dan pembeli di Tanah Abang.

"Kelihatannya ada suatu situasi di mana pembeli merasa untung dan penjual merasa untung. Penjual merasa omset mereka meningkat dibandingkan dengan saat berjualan di dalam atau di pedestrian. Pembeli merasa lebih dekat, mereka bisa singgah, sesaat sebelum naik kereta dan seterusnya," kata Adrianus.

Meskipun begitu, Adrianus menemukan beberapa pelanggaran sejumlah aturan di penataan PKL Tanah Abang tersebut.

"Ada undang-undang tentang jalan, tentang LLAJ, Perda tentang pedestrian, juga tentang ketertiban umum," kata Adrianus soal sejumlah pelanggaran yang terjadi.

Meskipun ada dampak positif dari aspek sosiologis, Adrianus menilai pelanggaran sejumlah aturan tersebut tidak bisa diabaikan. Karena itu, menurut dia, Ombudsman akan segera menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam waktu dekat guna menyampaikan persoalan mengenai penataan tanah abang tersebut.

Adrianus menilai sudah ada ekspektasi besar dari pedagang dan pembeli untuk bisa tetap berjualan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang. Karena itu, apabila Pemprov DKI Jakarta kelak hendak melakukan penertiban PKL di sana bisa timbul perlawanan kuat.

"Ini yang kemudian menimbulkan semacam bom waktu," ujar Andrianus.

Dia menambahkan, selain bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, pihaknya juga akan mengadakan pertemuan dengan PKL dan pedagang di Blok A dan Blok G Tanah Abang untuk keperluan kajian yang mendasari rekomendasi Ombudsman kepada Pemprov DKI Jakarta.

Kapolsek Tanah Abang Lukman Cahyono mengakui keadaan lalu lintas di sekitaran Jalan Jati Baru memang relatif lebih padat dibanding sebelum jalan raya tersebut ditutup untuk lokasi PKL.

"Terjadi penumpukan arus lalu lintas mulai dari Blok G sampai dengan Blok A belok kiri maupun ke arah [Jalan] Mas Mansyur," kata Lukman.

Namun, Lukman juga menilai rekayasa lalu lintas yang diberlakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di kawasan Blok A sudah sedikit mengurangi kepadatan di sekitar wilayah tersebut.

Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom