Pansel Capim KPK akan melaksanakan tahapan tes psikologi pada 28 Juli 2019. Setelah itu, proses seleksi akan masuk tahapan uji publik dan tes wawancara.
Dalam LAHP itu ada enam poin korektif, di antaranya Ombudsman mendesak pimpinan KPK memberikan teguran kepada Kepala Biro Umum, Direktur Pengawasan Internal dan Kepala Bagian Pengamanan terkait maladministrasi yang dilakukan oleh Marwan.
Pimpinan KPK akan dipanggil Ombudsman RI Perwakilan Jakarta, hari ini Selasa (9/7/2019) terkait terdakwa PLTU Riau-1 Idrus Marham yang diduga pelesiran dengan alasan berobat.
Pendaftar seleksi calon pimpinan KPK berasal dari beragam latar belakang profesi. Pendaftar tercatat berporfesi sebagai advokat, dosen, unsur korporasi, hakim, jaksa hingga purnawirawan polisi.