MK mengabulkan gugatan uji materi terkait batas usia perkawinan yang dinaikkan di UU Perkawinan karena dinilai diskriminatif dan rentan terhadap perkawinan anak.
KPAI menilai rencana pernikahan antara seorang siswi SMP dengan siswa SD di Jawa Timur, yang disebabkan oleh kehamilan tidak direncanakan, bukan solusi tepat.
Bukan meringankan ekonomi keluarga, anak perempuan yang (dipaksa) menikah sebelum usia dewasa rentan mengalami KDRT dan terpaksa bekerja tanpa keterampilan.