Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan, penguatan konvergensi dan sinergi antar kementerian/lembaga perlu dilakukan untuk mencegah perkawinan anak.
Belum usai nestapa akibat bencana gempa, tsunami dan likuefaksi Pasigala, penyintas perempuan harus mengalami bencana kedua: menjadi korban kekerasan seksual.
Perubahan batas minimal usia perkawinan pada perempuan di Undang-Undang Perkawinan dapat menekan kematian ibu dan bayi, serta menekan angka perceraian.
Menurut Direktur ICJR pernikahan bawah umur bisa dilakukan sepanjang mendapat restu orang tua dan izin pengadilan. Celah ini yang dikhawatirkan dimanfaatkan pelaku pedofilia.