Tahun 2016 merupakan periode penegakan hukum bagi wajib pajak yang tak patuh. Upaya penegakan hukum digalakkan dengan tindakan paksa badan (gijzeling). Tujuannya apa lagi kalau bukan demi mengejar target setoran kas negara yang kedodoran. Target pajak tahun ini mencapai Rp1.360 triliun. Angka ini lebih tinggi 28 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun 2015 yang hanya Rp1.050 triliun. Gijzeling baru digencarkan lagi pada 2015, ketika tunggakan pajak menggunung.