Menuju konten utama

Gertak Sambal Kala Target Pajak Harus Ditambal

Tahun 2016 merupakan periode penegakan hukum bagi wajib pajak yang tak patuh. Upaya penegakan hukum digalakkan dengan tindakan paksa badan (gijzeling). Tujuannya apa lagi kalau bukan demi mengejar target setoran kas negara yang kedodoran. Target pajak tahun ini mencapai Rp1.360 triliun. Angka ini lebih tinggi 28 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun 2015 yang hanya Rp1.050 triliun. Gijzeling baru digencarkan lagi pada 2015, ketika tunggakan pajak menggunung.

Gertak Sambal Kala Target Pajak Harus Ditambal
Petugas Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM menunjukkan foto ruangan tempat penyanderaan tiga WNI penanggung pajak di Lapas Kelas I Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Suryanto

tirto.id - April 2016, Direktorat Jenderal Pajak berduka karena kehilangan dua aparatnya, Parada Toga Fransriano Siahaan dan Soza Nolo Lase. Tusukan pisau dan bongkahan batu mengakhiri hidup mereka ketika melaksanakan tugasnya.

Parada merupakan Juru Sita di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga, Sumatera Utara, bersama rekannya Soza, anggota satuan pengamanan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli. Pelakunya adalah pengusaha getah karet, Agusman Lahagu alias Ama Tety (45) yang merasa tak senang karena ditagih tunggakan pajaknya sebesar Rp14,7 miliar.

Agusman melakukan aksi keji itu siang hari di gudang miliknya di Jalan Yos Sudarso, Desa Moawo, Kota Gunungsitoli, Selasa (12/4/2016). Ia merasa tersinggung setelah Parada dan Soza mengantarkan Surat Paksa sebagai bagian dari tahapan penagihan pajak. Agusman naik darah. Ia mengambil pisau pemotong tali pengikat getah dan menikamkannya ke dada Parada dan Soza yang duduk berdekatan. Parada dan Soza sempat melarikan diri, tetapi berhasil dikejar dan dihabisi oleh Agusman.

Kedua petugas pajak itu akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. Sementara sang juragan karet langsung menyerahkan diri ke polisi.

“Selamat Jalan Pahlawan Pajak.” Kepergian dua petugas pajak ini meninggalkan kesedihan mendalam bagi rekan-rekannya. Simpati publik mengalir deras kepada aparat negara yang meninggal dalam melaksanakan tugasnya ini.

Target Berat

Parada dan Soza merupakan bagian dari pasukan pajak yang sedang mendapatkan tugas berat mengejar target pajak. Kegiatan menagih pajak kian gencar sejak pemerintahan Presiden Jokowi menargetkan penerimaan pajak besar-besaran dua tahun terakhir.

Tahun ini saja, target pajak naik 28 persen jadi Rp1.360 triliun dari realisasi tahun sebelumnya Rp1.055 triliun. Realisasi target pajak tahun lalu saja hanya 81 persen dari target Rp1.294,25 triliun.

Awal tahun ini, kabar tak menyenangkan datang lagi. Realisasi pajak hingga Maret 2016, lebih rendah dari capaian yang sama di 2015. Realisasi penerimaan pajak pada akhir Maret 2015 sempat mencapai Rp203,4 triliun atau sekitar 15 persen dari target, sedangkan pada periode yang sama tahun ini turun menjadi Rp199,4 triliun.

"Pokoknya dibandingkan tahun lalu Rp4 triliun lebih rendah, persentasenya sekitar 12 persen-13 persen," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dikutip dari Antara.

Sebagai tenaga baru, Ken Dwijugiasteadi, sang direktur jenderal pajak tetap mengupayakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun bisa mendekati target yang ditetapkan dalam APBN 2016. Caranya melalui berbagai upaya seperti pengampunan pajak (tax amnesty) maupun penegakan hukum.

"Pokoknya berusaha semaksimal mungkin, karena pajak ini merupakan 70 persen dari pendapatan negara. Saya akan berusaha untuk mendapatkan ini," kata Ken.

Penegakan hukum merupakan salah satu cara yang diambil agar wajib pajak semakin patuh. Mulai dari penyanderaan para penunggak pajak (gijzeling) hingga menjebloskan mereka ke rumah tahanan, ditempuh agar wajib pajak membayar tunggakannya. Cara ini berlaku bagi wajib pajak bandel yang memiliki tunggakan lebih dari Rp100 juta. Hingga Agustus tahun lalu, tercatat masih ada 15.000 wajib pajak dengan nilai utang pajak Rp 100 juta atau lebih.

Menagih Tunggakan

Dalam hal tunggakan atau piutang pajak ini, catatan pemerintah memang cukup buruk. Jumlahnya terus menggunung karena tingkat pencairan yang rendah. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai tunggakan pajak per 31 Desember 2014 mencapai Rp67,7 triliun. Dari jumlah itu, yang sudah berhasil dicairkan per akhir Maret 2015 hanya sebesar Rp6,75triliun atau 10 persen saja. Cairnya tunggakan ini salah satunya karena ada aktivitas penyanderaan wajib pajak bandel.

Sadar dengan tunggakan pajak yang tinggi, hingga akhir 2014 Ditjen Pajak kemudian memproses 487 usulan pencegahan, terdiri dari 402 wajib pajak badan dan 85 wajib pajak orang pribadi dengan total nilai tagihan pajak sebesar Rp3,32 triliun. Pada waktu itu, Ditjen Pajak juga melakukan penelitian terhadap 31 penunggak pajak untuk dilakukan proses penyanderaan. Hingga Juni 2015 tercatat, ada usulan izin penyanderaan kepada menteri keuangan terhadap 19 penunggak pajak dengan total utang pajak Rp57 miliar. Dari 19 wajib pajak tersebut, telah diterbitkan surat perintah penyanderaan terhadap 14 wajib pajak.

Gijzeling atau yang biasa juga disebut paksa badan sebenarnya sudah lama dilakukan. Menurut keterangan yang dikutip dari situs milik pengamat perpajakan Danny Darussalam, tindakan gijzeling pajak partama kali terjadi pada 2003. Pada waktu itu, ada 2 orang wajib pajak yang dibui. Efek jera terasa. Sebanyak 36 penunggak pajak yang terancam penyanderaan akhirnya mau membayar tunggakan pajaknya. Secara kebetulan, pada 2004 target penerimaan pajak terlampaui. Dari target Rp279,207 triliun, realisasinya mencapai 104 persen atau Rp280,558 triliun.

Upaya gijzeling kemudian menghilang selama beberapa tahun. Cara ini diterapkan lagi pada 2009, saat ada upaya gencar menagih pajak. Sayangnya, gijzeling hanya diberlakukan pada 1 wajib pajak yang disandera. Berselang 2 tahun, terjadi gijzeing terhadap 1 wajib pajak. Gijzeling baru digencarkan lagi pada 2015, ketika tunggakan pajak menggunung. Ketika target pajak semakin sulit tercapai, gijzeling pun semakin digiatkan. Pada Januari-Februari 2015 sedikitnya ada 3 kasus gijzeling yang terjadi di Jakarta, Palembang, dan Surabaya. Tahun lalu, total tindakan gijzeling ada 18 kasus. Realisasi gijzeling ini lebih rendah dari target penunggak pajak yang akan disandera sebanyak 31 wajib pajak.

Memasuki 2016, konsistensi upaya gijzeling relatif mengendur. Berdasarkan penelusuran dari keterangan resmi Ditjen Pajak, dalam kurun waktu Maret-April 2016, ada 6 tindakan penyanderaan. Sedangkan untuk kurun waktu Januari-Februari tahun ini tak ditemukan kasus penyanderaan terhadap para penunggak pajak.

Para aparat pajak mulai sadar realisasi setoran pajak tiga bulan pertama tahun ini masih jauh dari harapan. Pada pertengahan Maret 2016, Ditjen Pajak akhirnya mengumpulkan 713 juru sita pajak untuk menegaskan kembali upaya mendorong kepatuhan wajib pajak harus terus berlanjut. Sayangnya upaya itu sudah terlambat, hasilnya capaian realisasi pajak yang buruk di triwulan I-2016.

Rendahnya realisasi penerimaan pajak awal tahun bisa saja dihindari bila pemerintah sejak dari awal gencar melakukan penagihan pajak, termasuk dengan efek getar sejak awal 2016. Saat upaya gijzeling sudah gencar di awal 2015 misalnya, realisasi penerimaan pajak triwulan I-2015 jauh lebih baik dengan realisasi 15 persen daripada tahun ini yang hanya 12 persen.

Efektivitas gijzeling terhadap peningkatan penerimaan pajak memang tak mudah diukur. Namun, Ditjen Pajak mengklaim tindakan gijzeling tahun lalu cukup efektif mendongkrak penerimaan pajak. Penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2015 misalnya, penerimaan PPh non migas mengalami pertumbuhan tertinggi hingga 63,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. PPh pasal 25/29 orang pribadi juga tumbuh 27,6 persen. Meskipun secara keseluruhan realisasi target pajak tahun lalu jauh dari harapan karena faktor melemahnya ekonomi.

“Pertumbuhan yang tinggi ini salah satunya dipicu oleh tingginya pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) buah dari keberhasilan deterrent effect penegakan hukum khususnya pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan (gijzeling) wajib pajak,” jelas Ditjen Pajak dalam keterangannya.

Gijzeling seharusnya mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya. Sayangnya, gijzeling lebih sering menjadi “gertak sambal”. Konsistensi Ditjen Pajak dalam menerapkan aturan ini masih dipertanyakan. Kalau saja gijzeling dilakukan secara sungguh-sungguh dan konsisten, bisa jadi penerimaan negara dari pajak selalu mencapai target.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Suhendra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Suhendra
Penulis: Suhendra
Editor: Suhendra