tirto.id - Dasar hukum Ditjen Pajak dalam melakukan gijzeling adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP).
Syarat gijzeling antara lain utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100 juta dan penanggung pajak diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak. Pelaksanaan gijzeling hanya dapat dilakukan setelah ada Surat Perintah Penyanderaan atas izin Menteri Keuangan atau Gubernur dan diterima oleh penanggung pajak, sebagai prinsip kehati-hatian.
Waktu penyanderaan berlangsung maksimal 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan. Meski telah dilakukan penyanderaan, hal tersebut tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan.