KontraS dan ICW menilai penunjukan penjabat kepala daerah tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Koalisi sipil meminta Ombudsman turun tangan.
Proses penunjukan penjabat kepala daerah dinilai tidak transparan. ICW sudah meminta informasi mengenai ini ke Kemendagri, namun belum jua ada respons.
KSP mengingatkan ada aturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak membolehkan penjabat kepala daerah terlibat politik jelang pemilu dan pilkada.
Perludem menilai syarat penjabat kepala daerah harus orang yang punya kapasitas, integritas, dan memahami karakter serta situasi daerah yang akan dipimpin.