Menuju konten utama

Jenderal Andika Kaji Penunjukan TNI Aktif jadi Penjabat Bupati

Panglima TNI mendukung keputusan pemerintah yang memilih Kabinda Sulawesi Tengah sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

Jenderal Andika Kaji Penunjukan TNI Aktif jadi Penjabat Bupati
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berjalan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Penunjukan Brigjen Andi sebagai Pj Bupati menuai protes dari kalangan masyarakat sipil karena ia berstatus perwira tinggi TNI aktif. Namun, Andika mengaku mendukung keputusan pemerintah terkait itu.

"Kan keputusan dari pemerintah. Saya sendiri nanti juga akan melihat, tapi jelas kalau ini adalah kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah, kami pun akan siap mendukung," kata Andika di Kampus UGM Yogyakarta, Rabu (25/5/2022) dilansir dari Antara.

Meski demikian, menurut Andika, Mabes TNI akan mempelajari aturan yang berlaku mengenai penugasan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai penjabat kepala daerah.

"Tim hukum dari TNI sedang mempelajari sehingga penugasan ini juga tepat nantinya," jelasnya.

Selain memenuhi aspek legalitas, ia berharap dengan upaya itu dapat memenuhi kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada salah satu perwira di tubuh TNI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim penempatan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah tidak salah.

Mahfud menyebut penempatan anggota TNI maupun Polri akif sebagai penjabat kepala daerah diperkuat oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 27 UU ASN disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil selama diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

Baca juga artikel terkait PENJABAT KEPALA DAERAH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky