Rancangan Undang-undang (UU) yang akan segera disahkan di Amerika Serikat (AS) mewajibkan perusahaan-perusahaan teknologi untuk membantu penyidik mengakses data yang terensrikpsi, sebuah hal yang telah menjadi perbincangan kontroversial di Negeri Paman Sam tersebut dalam beberapa bulan terakhir.