tirto.id - Pesan berantai beredar melalui layanan WhatsApp sejak Senin (25/3/2019), berisi 33 nama dan nomor telepon berjumlah yang disebut sebagai janda usai berperkara di Pengadilan Agama (PA) Garut, Jawa Barat.
Penyebar informasi mengklaim memperoleh data ini dari TB Hidayat, humas PA Garut. Saat dikonfirmaasi, humas Pengadilan Agama Garut, Muhammad Dihyah Wahid membantah telah menyebarkan informasi tersebut. Di sana juga tak ada humas bernama TB Hidayat.
"Kami membantah hal tersebut,” ujar Dihyah ketika dihubungi Tirto, Kamis (28/3/2019).
Dalam pesan berantai tertulis, "Daftar nomor WA janda di pengadilan agama per-tanggal 12 Maret 2019. Barusan pak Tb Hidayat dari PA."
Reporter Tirto menghubungi 10 dari 33 nomor yang tertera. Hasilnya, satu nomor telepon sedang tidak aktif dan sisanya nomor tidak terdaftar atau berada di luar jangkauan.
Bantahan juga datang dari Ketua Pengadilan Agama Garut, Fajaruddin Effendy. Dia menyebut informasi berantai tersebut sebagai hoaks.
"Informasi yang berkembang melalui WA [ada orang mengaku dapat nomor] janda-janda yang mengaku memperoleh informasi dari humas PA Garut adalah tidak benar atau hoaks," kata dia dikutip dari situsweb PA Garut, Kamis (28/3/2019).
Dalam pernyataan itu, disebutkan PA tidak pernah meminta nomor telepon seluler para pihak yang berperkara.
Selain itu, institusi itu juga menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengannya pihak-pihak yang berperkara atau dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan 'Komunitas janda-janda yang berperkara di Pengadilan Agama Garut'.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali