tirto.id - Mahkamah Agung (MA) resmi meluncurkan program e-litigasi sebagai kelanjutan e-court, Senin (19/8/2019).
Penerapan e-litigasi ini sebagai jawaban MA untuk menciptakan pelayanan peradilan yang mudah dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Ketua MA Hatta Ali menuturkan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan dan membantu memecahkan problematika yang dihadapi termasuk pula dalam dunia peradilan.
Sehingga menurutnya MA harus menjawab dengan kemudahan peradilan lewat sistem informasi.
"Tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien, Mahkamah Agung sepenuhnya menyadari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam dunia peradilan adalah suatu keniscayaan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien," kata Hatta dalam sambutan di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Senin.
"Kepraktisan bisa hal dalam e-litigasi menjadikan peradilan lebih sederhana," tambah Hatta.
Hatta mengatakan, penerapan dilakukan setelah para petinggi MA rapat di Bogor beberapa waktu lalu.
Sehingga tepat hari ini, Senin (19/8/2019), e-litigasi resmi diterapkan di sejumlah pengadilan lewat terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pegadilan secara elektronik sebagai revisi dari Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik.
Dalam Perma 1 2019 telah dikembangkan sistem baru terkait dengan persidangan secara elektronik yang meliputi pertukaran dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) secara elektronik, pembuktian secara elektronik, pengucapan putusan secara elektronik dan pengiriman putusan kepada para pihak secara elektronik.
Pada tahap awal e-litigasi akan diberlakukan untuk lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
"Dengan e-court migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik baru dilakukan dalam administrasi perkara sedangkan dalam e-litigasi ini migrasi dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan," tutur Hatta.
Hatta menerangkan, e-court sudah diterapkan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, tata usaha negara sejak tahun yang lalu.
Sementara penerapan e-litigasi akan memperluas cakupan pemanfaatan sistem sidang elektronik. Sebelumnya, e-court sudah digunakan untuk pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, dan biaya pemanggilan. Kini, kegiatan jawab-menjawab, pembuktian, dan penyampaian putusan juga diterapkan.
Selain itu, penerapan e-litigasi memperluas cakupan pemanfaatan layanan peradilan. Dengan e-litigasi, para advokat, biro hukum, jaksa selaku pengacara negara, dan in house lawyer yang ditunjuk badan hukum serta kuasa insidentil yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi peradilan bisa mudah menjalani proses persidangan dan memantau litigasi untuk persidangan di tingkat pertama juga diikuti dengan pemanfaatan e-court untuk upaya hukum banding kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama.
Saat ini, MA dan Kelompok kerja dan para dirjen badan peradilan berusaha dan telah merumuskan petunjuk teknis pelaksanaan e-litigasi yang dituangkan dalam keputusan ketua Mahkamah Agung nomor 129 tahun 2019 tentang petunjuk teknis administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.
Mahkamah Agung telah menunjuk satuan kerja pengadilan yang terdiri dari enam Pengadilan Negeri, empat pengadilan agama, dan tiga pengadilan tata usaha negara sebagai contoh penerapan sistem e-court dan e-litigasi.
Ke-13 pengadilan tingkat pertama tersebut akan mendapatkan pelatihan dan asistensi untuk mengimplementasikan e-litigasi. Ia menargetkan tahun 2020 sudah terlaksana konsep e-litigasi dan e-court di seluruh Indonesia sambil pemenuhan infrastruktur.
"Pemenuhan ketersediaan infrastruktur yang memadai juga dukungan finansial serta kesiapan sumber daya manusia memerlukan waktu, karenanya penerapan integrasi ini akan dilakukan secara bertahap dan selanjutnya ditargetkan pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020 e-litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia," kata Hatta.
Sebelumnya Hatta juga menuturkan, jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 171,17 juta jiwa atau sekitar 64,8 persen penduduk Indonesia sudah terhubung dengan internet.
Dalam indeks pengembangan teknologi informasi dan komunikasi selama tiga tahun terakhir juga terus mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari