Penetapan harga jual batu bara untuk keperluan penyediaan listrik nasional menjadi 70 dolar AS per ton, yang berlaku sejak awal 2018 hingga akhir 2019, bisa menyebabkan negara kehilangan pemasukan Rp6 triliun.
“Peningkatan capaian tersebut karena ada peningkatan kepatuhan pembayaran kewajiban perusahaan dan adanya tren kenaikan harga komoditas minerba,” kata Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono.
Sampai dengan Desember 2017, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sub sektor panas bumi sebesar Rp933 miliar melampaui 140 persen dari target Rp671,26 miliar.
Beberapa nama silih berganti datang dan pergi mengisi kursi ditjen pajak yang strategis, banyak yang gagal dan hanya sedikit yang sukses memenuhi target.
Menteri ESDM menyebutkan bahwa secara agregat akan ada peningkatan penerimaan negara sebesar 68 juta dolar AS sebagai dampak amandemen kontrak batu bara tersebut.
Menkeu menekankan perubahan status PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus tetap menjamin penerimaan negara yang lebih baik.
Kementerian Keuangan memutuskan kontrak dengan JPMorgan Chase. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil riset yang meyebutkan JPMorgan berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.