tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengklaim penandatanganan 13 naskah amandemen Kontrak Perjanjian Karya Kerja Sama Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dapat berdampak pada penerimaan negara.
Jonan menyebutkan bahwa secara agregat akan ada peningkatan penerimaan negara sebesar 68 juta dolar AS (setara dengan Rp918 miliar). “Ini semata-mata karena amanat undang-undang untuk bisa meningkatkan penerimaan negara,” ujar Jonan di kantornya pada Selasa (14/11/2017).
Sesuai dengan amanat Pasal 169 ayat (c) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, penerimaan negara bakal diperoleh dari sejumlah skema. Salah satunya adalah peningkatan iuran tetap bagi PKP2B Generasi I yang semula 1 dolar AS per hektar menjadi 4 dolar AS per hektare.
Selain itu, untuk PKP2B Generasi II dan III akan memperoleh Dana Hasil Produksi Batu Bara (DHPB) sebesar 13,5 persen, yang mana sebelumnya diterima dalam bentuk batu bara namun kini dapat secara tunai.
Adapun nama-nama ketiga belas PKP2B itu ialah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, dan PT Kideco Jaya Agung yang masuk dalam kategori generasi pertama, lalu PT Barasentosa Lestari yang masuk dalam penggolongan generasi kedua, serta PT Intitirta Primasakti, PT Juloi Coal, PT Kalteng Coal, PT Lahai Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal, dan PT Sumber Barito Coal yang diklasifikasikan sebagai generasi ketiga.
Kementerian ESDM sendiri saat ini masih berupaya untuk mengejar 18 PKP2B lain yang belum menandatangani naskah amandemen. Jonan pun menargetkan kedelapan belas PKP2B tersebut dapat segera melakukan penandatanganan sebelum akhir tahun ini.
“Untuk kendalanya, dari laporan yang saya terima itu, mereka menegosiasikan kenaikan iuran, kenaikan PBB [Pajak Bumi dan Bangunan], dan sebagainya. Itu saja sih. Ini masih dibicarakan bareng BKF [Badan Kebijakan Fiskal],” ungkap Jonan.
Masih dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono membenarkan alasan beberapa perusahaan yang belum meneken naskah amandemen karena belum sepakat soal isu penerimaan negara. “Terkait klausul PPN soal batu bara yang merupakan bagian barang kena pajak,” ucap Bambang Gatot.
Lebih lanjut, Gatot sempat menjelaskan kalau amandemen dilakukan dengan mengubah serta menambah maupun menghapus pasal. Untuk kontrak yang ditandatangani PKP2B Generasi I sendiri ada 17 pasal yang diamandemen disertai penambahan satu pasal baru.
Sedangkan untuk PKP2B Generasi II ada dua pasal yang diamandemen, dan sebanyak 23 pasal diamandemen bagi kontrak PKP2B Generasi III. “[Pasal yang diamandemen] mengenai wilayah perjanjian, penerimaan negara, kewajiban operasi, dan peningkatan TKDN [Tingkat Kandungan Dalam Negeri],” kata Bambang Gatot lagi.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari