Menuju konten utama

Menkeu: Status Freeport Berubah Harus Jamin Penerimaan

Menkeu menekankan perubahan status PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus tetap menjamin penerimaan negara yang lebih baik.

Menkeu: Status Freeport Berubah Harus Jamin Penerimaan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kanan) sebelum rapat terbatas tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/1). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan perubahan status PT Freeport Indonesia dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus tetap menjamin adanya penerimaan bagi negara yang lebih baik.

"Dalam UU Minerba, sudah diamanatkan bahwa bentuk apapun kerjasama antara pemerintah dengan para pengusaha, maka penerimaan pemerintah harus dijamin lebih baik," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (13/2/2017), seperti dikutip dari Antara.

Sri Mulyani menjelaskan kepastian adanya penerimaan itu sangat penting bagi kepentingan Indonesia karena dana itu bisa bermanfaat untuk mendorong pembangunan ekonomi di daerah dan mengurangi kesenjangan.

"Penerimaan itu banyak sekali dimensinya, ada pajak, ada royalti, ada PBB, ada juga iuran yg lain dan juga dari sisi kewajiban mereka harus melakukan divestasi serta kewajiban membangun smelter," katanya.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan kepastian berusaha serta jaminan tidak ada hambatan yang bisa mengganggu iklim investasi dan memberikan ketidakpastian bagi investor atas prospek ekonomi Indonesia.

"Kita juga perlu memberi kepastian kepada para pengusaha, sehingga mereka perlu untuk melakukan perencanaan. Karena mereka juga perusahaan publik, jadi mereka harus bertanggung jawab pada shareholders," kata Sri Mulyani.

Untuk itu, apapun bentuk kerja sama yang akan dipilih PT Freeport, Sri Mulyani menginginkan adanya kepastian terkait penerimaan negara dan kepastian bagi dunia usaha agar iklim investasi di Indonesia tetap terjaga.

"Kepastian bagi republik untuk mendapatkan hak yang lebih baik, dan kepastian bagi mereka supaya mereka bisa merencanakan investasi dalam jangka panjang dan jumlahnya signifikan, baik di pertambangan maupun di hilirnya," ujarnya.

Sebelumnya, PT Freeport mengaku belum mencapai titik temu dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM terkait peralihan IUPK dari rezim KK yang sudah berlangsung selama 50 tahun.

"Kami masih menunggu IUPK sementara sehingga bisa ekspor namun izin dari pemerintah belum keluar," kata Juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama, usai Rapat Dengar Pendapat Umum di Komplek DPR Senayan, Kamis (9/2/2017).

Dengan demikian, hingga saat ini produksi dari PT Freeport Indonesia masih terhambat akibat belum bisa melakukan ekspor.

Namun, Riza menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia sudah berkomitmen untuk mengubah izin menjadi IUPK agar bisa melakukan ekspor, hanya saja prosesnya masih dibicarakan dengan pemerintah terkait adanya beberapa syarat yang belum ada titik temu.

Baca juga artikel terkait IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS IUPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri