Indeks Pencabutan Izin

Pemerintah Buka Opsi Ambil Alih 28 Perusahaan Pelanggar Hutan
Prasetyo menegaskan bahwa pencabutan izin tidak serta-merta menghentikan seluruh aktivitas ekonomi secara permanen.

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Alam Sumatra
Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi Satgas PKH yang dibentuk untuk merespons rangkaian bencana alam di Pulau Sumatra.
Gagal Lakukan Penyehatan, OJK Cabut Izin Crowde
Crowde sebelumnya telah berada dalam status pengawasan khusus. Namun, perusahaan dinilai tidak mampu memperbaiki kondisinya.

Mentan Amran Cabut Izin 190 Distributor Pupuk usai Langgar HET
Secara tegas, ia menekankan tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang melanggar dan merugikan petani.

KLH Cabut Izin Lingkungan & Bongkar Bangunan Usaha di Puncak
Pencabutan izin dan pembongkaran dilakukan KLH setelah terjadi bencana banjir dan longsor yang menimbulkan korban jiwa di Puncak, Bogor.

Kemenhut Cabut Izin Tambang di Pulau Wanonii Sulawesi Tenggara
Pencabutan PPKH di Pulau Wawonii karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat untuk pencabutan SK PPKH tersebut.
OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan PT PANN Maritim
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut sesuai dengan pembubaran yang telah disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPS.

OJK Cabut 21 Izin Usaha Jasa Keuangan Selama Januari-Juni 2020
OJK telah melakukan penindakan terhadap sejumlah pelaku industri jasa keuangan. Dari tiga sektor jasa keuangan itu, total izin yang dicabut selama semester I 2020 mencapai 21 badan usaha.

OJK Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi PT Gelora Karya Jasatama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Gelora Karya Jasatama karena melanggar sejumlah ketentuan usaha pialang asuransi.

Cabut Izin Reklamasi, Anies: Ada Kewajiban Pengembang Tak Dipenuhi
Anies Baswedan menekankan jika pencabutan izin tersebut dilakukan karena ada kewajiban-kewajiban yang tidak dipenuhi oleh perusahaan pengembang.

Pemprov DKI Pastikan Tutup Diskotek Exotic dan Karaoke Sense
Pemprov DKI Jakarta memastikan menutup Diskotek Exotic dan Karaoke Sense. Izin dua tempat hiburan yang berada dalam satu manajemen itu dicabut sejak 12 April 2018.
OJK Resmi Cabut Izin Operasi BPR Sinar Baru Perkasa
Pencabutan izin operasi dilakukan karena manajemen BPR tidak mampu melakukan pengelolaan dengan baik.
Masuk tirto.id








