tirto.id -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Gelora Karya Jasatama karena melanggar sejumlah ketentuan usaha pialang asuransi. Keputusan pencabutan tersebut dikeluarkan lewat Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-58/NB.1/2018 tanggal 28 September 2018.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank atau IKNB I, Anggar B Nuraini, mengatakan bahwa OJK juga telah memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Gelora Karya Jasatama.
Sebabnya, Gelora Karya Jasatama tak kunjung menyampaikan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2017.
"Hingga batas waktu yang ditentukan, PT Gelora Karya Jasatama belum juga memenuhi ketentuan tersebut. Untuk itu, OJK menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Jumat (19/10/2018).
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, menurut Nuraini, PT Gelora Karya Jasatama dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.
Selain itu, OJK juga meminta perusahaan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat serta menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
Data terakhir menyatakan alamat kantor pusat PT Gelora Karya Jasatama berada di Jl. Senen Raya III Komp. Segitiga Senen Blok C 3-4, Jakarta 10410. Jika hal tersebut dilakukan, jajaran direksi perusahaan itu diminta melaporkannya ke OJK.
Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana
tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri