Suara digenggam, parlemen di seberang. Ungkapan yang cocok menggambarkan para caleg yang mendapat suara besar, namun partainya tidak lolos parliamentary threshold.
Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, link berita tidak bisa dijadikan bukti kecurangan Pemilu 2019 dan harus disertai dengan keterangan saksi-saksi.
Menurut Veri, jika tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi hanya mengandalkan pemberitaan media-media online sebagai bukti kecurangan, itu belum menjadi kategori "bukti primer".
Dalam kasus-kasus sengketa pemilu, kandidat yang merasa dicurangi biasanya kesulitan mencari bukti jika selisih perolehan suara antar-kandidat terpaut jauh.