Untuk itu, Moeldoko meminta kepada Tim Gugus Tugas RUU TPKS segera menyusun daftar inventaris masalah soal RUU TPKS dan mendiskusikannya kepada publik.
RUU TPKS menjadi penting, sebab korban kekerasan seksual terus bermunculan dan tak punya daya untuk bersuara, sebab ketiadaan payung hukum di Indonesia.
Sejumlah hal penting dan mendasar justru dihapus dalam draf RUU PKS seperti definisi kekerasan seksual yang hanya tinggal 4 poin serta pemenuhan hak korban.
Kongres Ulama Perempuan Indonesia meminta agar RUU PKS mencakup semua bentuk kekerasan seksual dan zina, baik di dalam rumah tangga hingga ranah publik.
Merespons kasus Rasmi yang diperkosa 10 pria, Anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP, Diah Pitaloka berharap RUU PKS masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Taufik Basari, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem mengatakan partainya akan melakukan lobi-lobi politik ke partai lain agar tetap mendapat dukungan dalam mengusulkan RUU PKS.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa usulan Komisi VIII untuk mencabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 karena sulit dibahas adalah alasan yang rasional.