Ditjen Pajak berpeluang mengusut dugaan pidana perpajakan dalam kasus transfer dana Rp18,8 triliun milik nasabah asal Indonesia yang dialihkan dari Inggris ke Singapura melalui bank Standard Chartered.
Ponsel pintar berfitur panggilan video tak hanya sebagai sarana berkomunikasi, tapi diformalkan sebagai pengawasan kinerja aparat pemerintah di lapangan.
Regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana sebesar $1,4 miliar dari Guernsey yang sebagian besar milik nasabah Indonesia.
Ingar bingar soal amnesti pajak memang sudah berakhir sejak Maret lalu, tapi dengan adanya PP 36 menjadi episode baru pemerintah dalam mengejar harta para wajib pajak.