Menuju konten utama

23.031 Wajib Pajak Ikut Pengungkapan Sukarela Per 15 Maret 2022

Per 15 Maret, Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai 23.031.

23.031 Wajib Pajak Ikut Pengungkapan Sukarela Per 15 Maret 2022
Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai Selasa (15/3/2022) pagi pukul 08.00 WIB mencapai 23.031. Jumlah itu terdiri dari 25.970 surat keterangan yang diajukan oleh WP peserta PPS.

Berdasarkan laporan dari www.pajak.go.id/PPS, jumlah penerimaan negara dari PPh final telah mencapai Rp3,19 triliun. Sementara nilai harta bersih sebesar Rp30,73 triliun.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp1,88 triliun. Lalu deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp26,85 triliun dan deklarasi luar negeri Rp2 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengingatkan seluruh wajib pajak agar tidak ikut program pengungkapan sukarela (PPS) di akhir-akhir waktu. PPS sendiri sudah diberlakukan sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

“Kami mengimbau jangan menunggu sampai Juni nanti baru taubatnya itu Juni tanggal 30, enam jam sebelum midnigth, bikin repot aku," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, di Youtube Ditjen Pajak Kemenkeu RI, Kamis (10/3/2022).

Sri Mulyani menambahkan, wajib pajak yang ingin mengikuti PPS bisa melakukannya sejak awal. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum disampaikan dengan tarif khusus.

“Jadi mau ikut Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni tidak ada masalah rate-nya masih sama," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz