Korupsi yang melibatkan politik dinasti marak terjadi karena parpol tidak menganggapnya sebagai sebuah persoalan dengan justifikasi setiap orang berhak dipilih.
KPU seharusnya bisa mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang spesifik mengatur pembatalan atau ketentuan soal potensi mengundurkan diri bagi kandidat yang terkena OTT KPK.
“Tetapi bisa saja karena berkaitan dengan tahun politik, transaksi korupsi makin meningkat dan dilakukan oleh pelaku politik itu sendiri,” ujar Aradila.