Pelibatan organisasi pemasyarakatan tersebut merupakan perpanjangan dari Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, massa yang tergabung dalam ormas Pemuda Pancasila tersebut ingin melakukan aksi unjuk rasa.