Aturan dibentuk sebagai tindak lanjut dari UU P2SK Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan unit usaha syariah di industri perbankan, konsolidasi, dan sanksi.
OJK mencatat utang pinjaman online alias pinjol di DKI Jakarta meningkat signifikan sekitar 2,38 juta akun pengguna dengan utang mencapai Rp10,35 triliun.
Kredit perbankan tumbuh 9,93 persen secara yoy menjadi Rp6.445,5 triliun pada Maret 2023 pertumbuhan ditopang oleh kredit investasi yang tumbuh 11,40%.
Sektor usaha yang menggantungkan pertumbuhan usahanya pada kegiatan ekspor impor bakal akan terganggu karena permintaan pasar luar negeri yang menurun.