“Lembaga keuangan tidak boleh memperdagangkan komoditi. Bukan hanya mata uang digital, komoditi pun tidak boleh," tegas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Satgas Waspada Investasi akan semakin aktif menindak kasus-kasus investasi ilegal dengan menjaring laporan masyarakat dan melakukan penelusuran intelijen.
OJK bakal membuat aturan untuk fintech syariah. Prinsipnya tiga, tidak boleh maisir (bertaruh), gharar (mengandung ketidakpastian), dan riba (bunga melebihi pinjaman).
“Ini bukan bentuk relaksasi, namun dari yang tidak normal karena ada margin 10 persen, menjadi normal. Khususnya untuk transaksi yang ada underlying-nya,” kata Wimboh Santoso.
OJK meminta keterbukaan informasi tentang produk jasa keuangan ditingkatkan agar hak-hak konsumen terlindungi dan persaingan di antara penyedia layanan menjadi lebih sehat.
Meski pengajuan pinjaman secara online terkesan mudah, tetapi persetujuan kredit sepenuhnya merupakan kewenangan dari rekan ataupun mitra seperti bank, multifinance maupun lembaga keuangan lainnya.
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen, OJK merilis sebanyak 18 entitas yang diduga tidak memiliki izin, dan berpotensi merugikan masyarakat.